Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

Ditetapkan pada tanggal 9 November 2016

Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan asistensi bimbingan kemasyarakatan.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2016

Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Pembimbing Kemasyarakatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Hukum dan Peradilan.

Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana/ Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana Lanjutan/Mahir (III/a dan III/b)
  • Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yaitu melaksanakan kegiatan asistensi di bidang bimbingan kemasyarakatan yang terdiri atas:

  1. penelitian kemasyarakatan
  2. pendampingan
  3. pembimbingan
  4. pengawasan
  5. sidang tim pengamat pemasyarakatan

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2016

Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan diberikan Tunjangan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan setiap bulan dengan besaran:

  • Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia - Rp780.000
  • Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Mahir - Rp450.000
  • Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Terampil - Rp360.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019

Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan penyuluhan di bidang perdagangan.


Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.


Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM adalah Jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia.