Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan asistensi bimbingan kemasyarakatan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Asisten Pembimbing Kemasyarakatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana/ Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
- Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana Lanjutan/Mahir (III/a dan III/b)
- Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yaitu melaksanakan kegiatan asistensi di bidang bimbingan kemasyarakatan yang terdiri atas:
- penelitian kemasyarakatan
- pendampingan
- pembimbingan
- pengawasan
- sidang tim pengamat pemasyarakatan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan diberikan Tunjangan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan setiap bulan dengan besaran:
- Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia – Rp780.000
- Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Mahir – Rp450.000
- Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Terampil – Rp360.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019
Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Jabatan Pilihan
Pemeriksa Paten
Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang Paten.
Sandiman
Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian.
Pengawas Keselamatan Pelayaran
Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, integrasi transportasi antarmoda dan multimoda serta bimbingan, supervisi, karakter dan budaya transportasi.
Penata Kelola Penanaman Modal
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal
