Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

Ditetapkan pada tanggal 9 November 2016

Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan asistensi bimbingan kemasyarakatan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Pembimbing Kemasyarakatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Hukum dan Peradilan.
Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana/ Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana Lanjutan/Mahir (III/a dan III/b)
  • Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yaitu melaksanakan kegiatan asistensi di bidang bimbingan kemasyarakatan yang terdiri atas:

  1. penelitian kemasyarakatan
  2. pendampingan
  3. pembimbingan
  4. pengawasan
  5. sidang tim pengamat pemasyarakatan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan diberikan Tunjangan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan setiap bulan dengan besaran:

  • Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia – Rp780.000
  • Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Mahir – Rp450.000
  • Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Terampil – Rp360.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019

Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah jabatan fungsional kategori keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan bangunan gedung dan kawasan permukiman.


Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis dan advokasi hasil analisis di bidang pertahanan.


Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.


Jabatan Fungsional Peneliti adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menghasilkan invensi dan inovasi.