Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2016

Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan


Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1717

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang bimbingan kemasyarakatan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global


Rencana Aksi Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi Subspesialis Konservasi Gigi Endodontik


Sertifikat Profesi Sebagai Persyaratan Pengajuan Surat Tanda Registrasi


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik