Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-30/BC/2016

Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2016
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023
    Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa petunjuk pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai telah ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai.

  2. bahwa berdasarkan evaluasi terhadap aplikasi impor untuk dipakai terkait penelitian tarif dan nilai pabean terhadap Pemberital1uan Impor Barang yang diajukan oleh Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama Kepabeanan (MITA), dan untuk memberikan jaminan kepastian dalam pelayanan serta kelancaran dalam pelaksanaan ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai, perlu menyempurnakan ketentuan petunjuk pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal


Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Lombok Tengah


Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gandoriah FM


Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum


Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Teluk Awang