Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2015

Penilaian Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Berprestasi


Ditetapkan: 13 Maret 2015
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (6) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2048 Tahun 2011 tentang Penganugerahan Tanda Penghargaan Bidang Kesehatan, Menteri dapat memberikan penghargaan kepada tenaga kesehatan dan institusi kesehatan yang berprestasi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penilaian Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Berprestasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian untuk Orang Asing


Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana


Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara


Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Pertamina Gas untuk Ruas Transmisi Ekstensi Citarik – Tegalgede (Kilometer Pipa 40.6 – Metering Gas Orifice Karawang)