Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2015

Penilaian Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Berprestasi


Ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2015
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 522

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (6) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2048 Tahun 2011 tentang Penganugerahan Tanda Penghargaan Bidang Kesehatan, Menteri dapat memberikan penghargaan kepada tenaga kesehatan dan institusi kesehatan yang berprestasi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penilaian Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Berprestasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penghentian Perjanjian Kerja Sama Guru Bantu


Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian


Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan


Pengelolaan Kinerja Organisasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Petunjuk Induk Nomor BIN-11 Tahun 2020 tentang Pembinaan Bidang Hukum di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia