Penilaian Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Berprestasi
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (6) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2048 Tahun 2011 tentang Penganugerahan Tanda Penghargaan Bidang Kesehatan, Menteri dapat memberikan penghargaan kepada tenaga kesehatan dan institusi kesehatan yang berprestasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penilaian Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Berprestasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 220 Tahun 2022
Pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Katalog Elektronik
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.04/2022
Perlakuan Akuntansi Transaksi Pendanaan Perusahaan Efek
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2019
Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 50/M-IND/PER/6/2014
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Standar Nasional Indonesia (SNI) Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak Secara Wajib
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2023
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan