Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen
Jenis: Peraturan Badan Intelijen Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, instansi pembina memiliki tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2024
Manajemen Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelayanan Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Gerbang Barito
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015
Izin Lokasi
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 125 Tahun 2023
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Khusus Golongan Pokok Konstruksi Instalasi Elektrikal Pada Jabatan Kerja Teknisi Fire Alarm