Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2015

Pelayanan Wisata Medis


Ditetapkan: 13 November 2015
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa saat ini jumlah wisatawan medis yang melakukan perjalanan Wisata Medis baik dari dalam maupun luar negeri cenderung mengalami peningkatan;

  2. bahwa dalam rangka mendukung wisata medis dapat dikembangkan pelayanan wisata medis yang berkualitas di rumah sakit dengan didukung sumber daya memadai;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Wisata Medis;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Laboratorium Kesehatan Masyarakat


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Way Kanan Tahun 2023


Standar Pelayanan Minimal pada Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Padang Pariaman


Bimbingan Teknis Kepada Para Hakim dengan Cara Membuat Catatan Samping


Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah