![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2016
Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2015-2019
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020
Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi
Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2024
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah