Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020

Sistem Penanganan Pengaduan Internal (Whistleblowing System)


Ditetapkan pada tanggal 28 Mei 2020
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pencegahan, deteksi dini dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dibentuk penanganan pengaduan;

  2. bahwa dalam rangka penerapan penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk sistem;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Sistem Penanganan Pengaduan Internal (Whistleblowing System);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Usaha Pialang Asuransi dan Usaha Pialang Reasuransi Berdasarkan Prinsip Syariah


Road Map Reformasi Birokrasi Lembaga Administrasi Negara Tahun 2020-2024


Batas Daerah Kabupaten Gayo Lues Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional