Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020

Sistem Penanganan Pengaduan Internal (Whistleblowing System)


Ditetapkan pada tanggal 28 Mei 2020
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pencegahan, deteksi dini dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dibentuk penanganan pengaduan;

  2. bahwa dalam rangka penerapan penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk sistem;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Sistem Penanganan Pengaduan Internal (Whistleblowing System);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Kristen


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Telekomunikasi Bidang Kriptografi