
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2020
Pembentukan Produk Hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Jenis: Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Menimbang:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas pembinaan ideologi Pancasila agar berjalan terencana, terpadu, dan terarah, dibutuhkan produk hukum yang proses pembentukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan karakteristik kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan pembentukan produk hukum di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dibentuk peraturan mengenai pembentukan produk hukum yang dilaksanakan dengan cara, metode, dan teknik yang pasti, baku, serta standar yang mengikat semua unit kerja di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pembentukan Produk Hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Aceh Tengah dengan Kabupaten Gayo Lues di Aceh
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 128 Tahun 2016
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2014
Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Sekolah Dasar
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesiapan Penerapan SNI ISO/IEC 27001 Menggunakan Indeks Keamanan Informasi