Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2020

Pembentukan Produk Hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Ditetapkan: 25 September 2020
Jenis: Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas pembinaan ideologi Pancasila agar berjalan terencana, terpadu, dan terarah, dibutuhkan produk hukum yang proses pembentukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan karakteristik kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;

  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pembentukan produk hukum di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dibentuk peraturan mengenai pembentukan produk hukum yang dilaksanakan dengan cara, metode, dan teknik yang pasti, baku, serta standar yang mengikat semua unit kerja di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pembentukan Produk Hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Analisis Teknis Penyelenggaraan Informasi Geospasial


Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/3/2016 tentang Standar Spesifikasi dan Standar Harga Tower Transmisi dan Konduktor Produk Dalam Negeri dalam rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Pekerjaan Pemasangan Perlengkapan Jalan


Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang