Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan melalui Penyesuaian/Inpassing
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan melalui Penyesuaian/Inpassing;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017
Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2014
Pedoman Keprotokolan Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi