Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2022

Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba


Ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 827

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan kegiatan angkutan penyeberangan di kawasan Danau Toba, perlu dibentuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba;

  2. bahwa pembentukan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/442/M.KT.01/2022 tanggal 17 Mei 2022 hal Pembentukan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020


Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah


Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2022


Pedoman Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi


Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2021