Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2019

Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan


Ditetapkan: 29 Januari 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan dan anak yang bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta untuk meningkatkan kualitas hidup, perempuan dan anak berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

  2. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga memberi penegasan perlunya perlindungan dan pemberian rasa aman kepada perempuan dan anak.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate


Indikator Kinerja Utama Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2020-2024


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman


Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas Layanan Publik Tertentu di Badan Kepegawaian Negara