
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2022
Penanganan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendukung pelaksanaan terhadap pemenuhan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana, khususnya terkait hal-hal yang bersifat teknis yang menjadi kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Otoritas Pusat (Central Authority), perlu adanya pengaturan mengenai penanganan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penanganan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 13 Tahun 2023
Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/367/2017
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Epilepsi pada Anak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020
Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007
Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara