Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2022

Penanganan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Ditetapkan: 8 Juli 2022
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan terhadap pemenuhan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana, khususnya terkait hal-hal yang bersifat teknis yang menjadi kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Otoritas Pusat (Central Authority), perlu adanya pengaturan mengenai penanganan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penanganan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum


Prinsip Tata Kelola Teknologi Informasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Kurikulum Program Studi Teknik Kelautan pada Politeknik Kelautan dan Perikanan Edisi 2016


Pelaksanaan Pengawasan Pemasukan Obat ke dalam Wilayah Indonesia pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Petunjuk Teknis Bantuan Alat Penangkapan Ikan Tahun Anggaran 2024