Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/08/2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara


Ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 934

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karir profesionalisme Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara, menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian, serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang penatakelolaan perusahaan negara, perlu disusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia


Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 53 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum