Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 15 Maret 2017
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 510
Status

Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
    Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015
    Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2017
    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021
    Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, perlu disesuaikan dengan kebutuhan dalam meningkatkan mutu dan akses pelayanan kesehatan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan


Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya


Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal


Kredit Investasi Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat yang Dikaitkan dengan Program Transmigrasi (Pir-Trans) Pra Konversi