Penanganan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung oleh Pemerintah
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penanganan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung oleh Pemerintah;
bahwa koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas keterangan Presiden dalam proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon dalam proses pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang di Mahkamah Agung;
bahwa pengujian peraturan perundang-undangan merupakan upaya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum;
bahwa untuk menangani pengujian peraturan perundang-undangan baik di Mahkamah Konstitusi maupun di Mahkamah Agung, Pemerintah perlu berkoordinasi secara terintegrasi untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan persidangan serta menyusun jawaban termohon;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2019
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024
Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/12/PBI/2022
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2022
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 53 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Nagari
Peraturan Gubernur Papua Nomor 21 Tahun 2022
Sistem Pembagian Jasa Pelayanan (Remunerasi) Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Abepura