Penanggulangan HIV-AIDS
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa kasus HN-AIDS di Provinsi Sumatera Barat terus meningkat karena adanya penularan serta wilayah penyebarannya semakin meluas, sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan secara optimal.
bahwa untuk melaksanakan penanggulangan HIV-AIDS, perlu dilakukan secara terpadu upaya peningkatan perilaku pola hidup sehat dan religius, ketahanan keluarga, edukasi sedini mungkin kepada kelompok-kelompok yang ada dalam masyarakat, pencegahan penularan, perawatan, dukungan dan pengobatan orang dengan HIV-AIDS.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV-AIDS
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013
Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to the Convention on Biological Diversity (Protokol Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati)
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2011
Kode Etik Pelayan Publik dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Aceh Tengah di Aceh
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-016/A/JA/07/2013
Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2021
Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)