Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2012

Penanggulangan HIV-AIDS


Ditetapkan: 13 April 2012
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kasus HN-AIDS di Provinsi Sumatera Barat terus meningkat karena adanya penularan serta wilayah penyebarannya semakin meluas, sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan secara optimal.

  2. bahwa untuk melaksanakan penanggulangan HIV-AIDS, perlu dilakukan secara terpadu upaya peningkatan perilaku pola hidup sehat dan religius, ketahanan keluarga, edukasi sedini mungkin kepada kelompok-kelompok yang ada dalam masyarakat, pencegahan penularan, perawatan, dukungan dan pengobatan orang dengan HIV-AIDS.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV-AIDS

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to the Convention on Biological Diversity (Protokol Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati)


Kode Etik Pelayan Publik dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia


Batas Daerah Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Aceh Tengah di Aceh


Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)