
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2021
Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Menimbang:
bahwa untuk penugasan pemerintah kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) guna penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun, perlu dialokasikan biaya operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun yang diatur secara transparan dan akuntabel;
bahwa untuk pengalokasian biaya operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.02/2015 tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero);
bahwa untuk efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.02/2015 tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu merietapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero);
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1410/KPTS/M/2020
Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi Terakreditasi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2019
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo
Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2020
Pedoman Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 208/KMA/SK/VI/2022
Penetapan Eselon pada Tujuh Puluh Tiga Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer