Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 K/30/MEM/2019
Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018 - Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 286.K/MB.04/MEM.B/2022
Perubahan Kedua Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1802 K/30/Mem/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2023
Hasil Penelaahan Produk Katalog Elektronik Sektoral Etalase Produk Prasarana dan Sarana Wisata Bahari
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2016
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengembangan Kegiatan Belajar menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2022
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
