
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1802 K/30/MEM/2018
Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018
Diubah dengan:
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 K/30/MEM/2019
Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018 - Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 286.K/MB.04/MEM.B/2022
Perubahan Kedua Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1802 K/30/Mem/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018
Menimbang:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara, perlu menetapkan wilayah yang terdapat sebaran formasi batuan pembawa mineral atau batubara, data indikasi mineral atau batubara, data potensi mineral atau batubara, dan/ atau data cadangan mineral atau batubara serta dapat dimanfaatkan untuk kegiatan usaha pertambangan secara berkelanjutan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus.
bahwa berdasarkan hasil evaluasi teknis dan/atau ekonomi, wilayah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat ditetapkan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai dasar untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2015
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Democratic Republic of Timor-Leste concerning Cooperative Activities in the Field of Defence)
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2008
Tata Cara Pendaftaran dan Penggantian Nazhir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 15 Tahun 2022
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Diplomat