Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 K/30/MEM/2019
Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018 - Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 286.K/MB.04/MEM.B/2022
Perubahan Kedua Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1802 K/30/Mem/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018
Konsiderans
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara, perlu menetapkan wilayah yang terdapat sebaran formasi batuan pembawa mineral atau batubara, data indikasi mineral atau batubara, data potensi mineral atau batubara, dan/ atau data cadangan mineral atau batubara serta dapat dimanfaatkan untuk kegiatan usaha pertambangan secara berkelanjutan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus.
bahwa berdasarkan hasil evaluasi teknis dan/atau ekonomi, wilayah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat ditetapkan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai dasar untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 170 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Bantuan Penataan Kampung Nelayan Maju Percontohan Tahun Anggaran 2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017
Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penaatan Ekosistem Gambut
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2018
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.03/2022
Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Pasar bagi Bank Umum
Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2016
Petunjuk Pelaksanaan Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Kementerian Sosial