Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2016

Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengembangan Kegiatan Belajar menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1259

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan standar nasional pendidikan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat;

  2. bahwa Balai Pengembangan Kegiatan Belajar melaksanakan tugas pengembangan program dan model pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dalam rangka pencapaian standar nasional pendidikan di tingkat provinsi sehingga Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengembangan Kegiatan Belajar Provinsi dialihkan menjadi urusan Pemerintah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan Pasal 48 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diatur bahwa Badan Kepegawaian Negara bertugas antara lain menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan Manajemen Aparatur Sipil Negara;

  4. bahwa untuk mendukung pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengalihkan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengembangan Kegiatan Belajar Provinsi menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengembangan Kegiatan Belajar menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional


Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedono Madiun


Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia


Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara


Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan Narkotika Nasional