![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2013
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi;
bahwa ketentuan mengenai batas usia pensiun bagi Mengingat Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti di lingkungan Mahkamah Konstitusi perlu dilakukan penyesuaian dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/ PUU-X/2012 tanggal 25 September 2012;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2019
Pelaporan Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 101/KKI/KEP/II/2024
Standar Program Fellowship Bedah Mikro dan Onkoplasti Rekonstruksi Kepala dan Leher Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 2017
Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo