
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak
Konsiderans
bahwa hutan di Indonesia adalah sumber daya alam yang merupakan salah satu potensi ekonomi nasional yang perlu dikelola untuk dapat dimanfaatkan secara maksimal dan lestari dalam rangka pembangunan nasional;
bahwa dengan ditetapkannya Provisi Sumber Daya Hutan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 10 Tahun 2023
Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2022
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 10 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Doktor Lingkup Informatika dan Komputer