Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013

Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to the Convention on Biological Diversity (Protokol Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati)


Disahkan pada tanggal 8 Mei 2013
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 73
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5412

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Indonesia memiliki beragam sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik yang melimpah dan bernilai ekonomis sehingga perlu dijaga kelestariannya dan dikembangkan agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai sumber daya pembangunan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. bahwa akses terhadap sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik harus diberikan berdasarkan persetujuan dari penyedia sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik;

  3. bahwa pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik harus memberikan keuntungan yang adil dan seimbang kepada penyedia sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik;

  4. bahwa Pemerintah Indonesia pada tanggal 11 Mei 2011 telah menandatangani Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to the Convention on Biological Diversity (Protokol Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati) yang mengatur tentang prosedur akses dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang kepada penyedia sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu mengesahkan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to the Convention on Biological Diversity (Protokol Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati) dengan Undang-Undang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyusunan Rencana Pengembangan Karier Pegawai Negeri Sipil


Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara


Pedoman Penilaian Kerusakan Arsip Kertas


Jabatan dan Kelas Jabatan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Penyelenggaraan Aplikasi Layanan Tiket Bus Elektronik dalam Jaringan pada Terminal Antar Kota Antar Provinsi di Provinsi