Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 93 Tahun 2014

Tata Cara Penetapan Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum


Ditetapkan: 17 September 2014
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tata Cara Penetapan Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kabupaten Sijunjung di Provinsi Sumatera Barat


Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020-2024


Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi


Pedoman Pemantauan, Evaluasi, dan Pengawasan Kinerja Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi


Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal