Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2022
Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) melalui Ekspor
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka optimalisasi dan stabilisasi rantai produksi dan perdagangan Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO), sebagai salah satu kebijakan komprehensif dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan produk tersebut di dalam negeri, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya sektor perkebunan dan industri, perlu mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dengan mekanisme program percepatan penyaluran melalui ekspor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) melalui Ekspor;
bahwa sejalan dengan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kementerian Perdagangan telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar atas barang ekspor dalam, rangka program percepatan penyaluran ekspor;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan barang ekspor berupa Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) yang masuk dalam Program Percepatan Penyaluran Ekspor untuk dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) melalui Ekspor;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2017
Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2016
Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pemikal Abab Lematang Provinsi Sumatera Selatan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023
Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1997
Penyempurnaan Pembuatan Akta Cerai Eks Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Sebagaimana Tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1990
Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/BNSP/VIII/2017
Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi