Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020

Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik


Ditetapkan: 16 Juni 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin keselamatan penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Kerja sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam


Program Registrasi Naskah Kuno sebagai Ingatan Kolektif Nasional


Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan


Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anai