Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.04/2023

Penyampaian Informasi oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Rangka Penyusunan Daftar Efek Syariah


Ditetapkan pada tanggal 2 Maret 2023
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Berdasarkan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6083), daftar efek syariah yang memuat efek yang diterbitkan emiten melalui penawaran umum atau perusahaan publik di Indonesia ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dalam rangka pelaksanaan amanat tersebut diperlukan data dan informasi yang dimuat dalam laporan keuangan emiten atau perusahaan publik, serta informasi tambahan lainnya yang tidak dimuat di dalam laporan keuangan emiten atau perusahaan publik sebagai sumber data proses penyeleksian efek syariah berupa saham yang akan dimuat dalam daftar efek syariah.

  2. Sehubungan dengan pelaporan oleh emiten atau perusahaan publik kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2018 tentang Penyampaian Laporan Melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6202) dan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyusunan daftar efek syariah, perlu untuk mengatur mengenai penyampaian informasi oleh emiten atau perusahaan publik melalui sistem pelaporan elektronik emiten atau perusahaan publik dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa


Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian


Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan