Penyampaian Informasi oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Rangka Penyusunan Daftar Efek Syariah
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Berdasarkan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6083), daftar efek syariah yang memuat efek yang diterbitkan emiten melalui penawaran umum atau perusahaan publik di Indonesia ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dalam rangka pelaksanaan amanat tersebut diperlukan data dan informasi yang dimuat dalam laporan keuangan emiten atau perusahaan publik, serta informasi tambahan lainnya yang tidak dimuat di dalam laporan keuangan emiten atau perusahaan publik sebagai sumber data proses penyeleksian efek syariah berupa saham yang akan dimuat dalam daftar efek syariah.
Sehubungan dengan pelaporan oleh emiten atau perusahaan publik kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2018 tentang Penyampaian Laporan Melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6202) dan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyusunan daftar efek syariah, perlu untuk mengatur mengenai penyampaian informasi oleh emiten atau perusahaan publik melalui sistem pelaporan elektronik emiten atau perusahaan publik dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 106/I/HK/2024
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penetapan Daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Luar Negeri
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002
Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syari’ah
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2024
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2023
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Aceh