Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Menimbang:
bahwa dalam rangka menegakkan dan memelihara disiplin, tata tertib, dan keamanan di lingkungan Kejaksaan, serta membina dan memelihara moral setiap Pegawai perlu adanya suatu peraturan mengenai urusan dalam Kejaksaan;
bahwa Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-091/JA/11/1990 tentang Peraturan Urusan Dalam Kejaksaan Republik Indonesia dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dinas Kejaksaan Republik Indonesia sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1980
Mengesahkan “International Convention For The Safety Of Life At Sea, 1974”, sebagai hasil konferensi internasional tentang keselamatan jiwa di laut 1974, yang telah ditandatangani oleh delegasi Pemerintah Republik Indonesia, di London, pada tanggal 1 Nopember 1974, yang merupakan pengganti “International Convention For The Safety Of Life At Sea, 1960”, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi