Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 27 Mei 2019
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 606
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa sebagai bagian upaya kendali mutu dan kendali biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan dalam program jaminan kesehatan telah ditetapkan pengaturan pengenaan urun biaya dan selisih biaya sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan;

  2. bahwa untuk memberikan perlindungan terhadap hak peserta program jaminan kesehatan diperlukan kesiapan implementasi di lapangan berupa penyiapan sistem pembayaran yang berlaku dan penerimaan informasi pemberlakuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah


Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil


Tata Cara Penyusunan Rencana Pengelolaan Pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam


Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Platform Pembayaran Pemerintah