Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mendukung pertumbuhan industri dan penyediaan bahan baku bagi industri yang menggunakan limbah non bahan berbahaya dan beracun sebagai bahan baku industri serta mempertimbangkan aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan lingkungan, perlu mengatur tata cara pemberian rekomendasi atas impor komoditas dimaksud.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2024
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2023
Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2016
Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah