
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2003
Pembentukan Kabupaten Supiori di Provinsi Papua
Jenis: Undang-Undang
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4345
Download:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2003
Menimbang:
bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Biak Numfor, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Kabupaten Biak Numfor perlu dimekarkan;
bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas, dan berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dibentuk Kabupaten Supiori di Provinsi Papua;
bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Supiori di Provinsi Papua;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021
Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2021
Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Rabana Gasindo Usama Ruas Transmisi Stasiun Kompresor Gas Tegalgede – Stasiun Gas Citeureup
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2019
Tata Cara Penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian