Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Menimbang:
bahwa untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan masyarakat untuk mewujudkan rumah layak huni, diperlukan bantuan stimulan rumah swadaya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
bahwa untuk mewujudkan rumah layak huni sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu didukung dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang serasi, teratur, terencana, dan berkelanjutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2019
Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2018
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Udara
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 19/20/PADG/2017
Rekening Giro di Bank Indonesia
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.05/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri