Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2014

Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Sosial


Ditetapkan pada tanggal 3 Juni 2014
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 743

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan salah satu upaya reformasi birokrasi terutama program penataan tata laksana, perlu disusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan fungsi pada unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial;

  2. bahwa Keputusan Menteri Sosial Nomor 02/HUK/2010 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia, perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat


Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional


Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores


Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berdasarkan Prinsip Syariah


Pedoman Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan