Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 818 Tahun 2023

Upah Minimum Provinsi Tahun 2024


Ditetapkan pada tanggal 21 November 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah mm1mum provinsi ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

  2. bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi telah menyampaikan rekomendasi upah minimum provinsi tahun 2024 kepada Penjabat Gubernur melalui surat tanggal 17 November 2023 Nomor 02/Depeprov/XJ./2023 dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah dalam rangka mempertahankan daya beli pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi setiap tahun dan diumumkan paling lambat pada tanggal 21 November 2023.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penanganan Laporan Masyarakat


Upah Minimum Provinsi Riau Tahun 2023


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Bandung pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat