Peraturan Gubernur Banten Nomor 36 Tahun 2023

Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah


Ditetapkan: 29 Desember 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi pengukuran akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah Daerah, perlu pedoman dalam pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah bagi seluruh Perangkat Daerah secara terintegrasi.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Perangkat Daerah dilaksanakan oleh entitas Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah.

  3. bahwa pengaturan mengenai Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah telah disetujui Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.1.6/8269/OTDA tanggal 29 November 2023 hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust)


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia


Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Perubahan Ketiga atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia


Penerapan Beberapa Ketentuan Dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan