Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengelolaan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pemerintah.
Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Ahli Pertama
- Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Ahli Muda
- Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Ahli Madya
- Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yaitu melaksanakan pengelolaan aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang terdiri atas:
- melaksanakan identifikasi dan verifikasi data aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
- melaksanakan analisis aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
- melaksanakan evaluasi dan penyusunan rekomendasi aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
- melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 11 Tahun 2025
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Jabatan Pilihan
Asisten Inspektur Angkutan Udara
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dan investigasi keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.
Arsiparis
Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, dan Perguruan Tinggi Negeri.
Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian.
Asisten Penata Kelola Intelijen
Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
