Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2023

Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengelolaan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pemerintah.

Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kekomputeran.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Ahli Pertama
  • Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Ahli Muda
  • Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Ahli Madya
  • Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yaitu melaksanakan pengelolaan aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang terdiri atas:

  1. melaksanakan identifikasi dan verifikasi data aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
  2. melaksanakan analisis aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
  3. melaksanakan evaluasi dan penyusunan rekomendasi aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
  4. melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 11 Tahun 2025

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.


Jabatan Fungsional Penilai adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.


Jabatan Fungsional Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern.