Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka peningkatan integritas Aparatur Sipil Negara serta pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian perlu dilakukan penyesuaian ketentuan terkait penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/PERMENTAN/KB.410/5/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2022
Program Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan