Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2020

Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar


Ditetapkan pada tanggal 24 Juli 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 112/M-DAG/PER/12/ 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar, perlu pengaturan mengenai penetapan Harga Patokan Ekspor atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar;

  2. bahwa penetapan Harga Patokan Ekspor atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar dilakukan setelah memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi


Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Kementerian Komunikasi dan Informatika


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7/M-DAG/PER/3/2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kemetrologian


Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara