Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019

Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 18 September 2019
Jenis: Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1124

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2023
    Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, salah satu tugas Instansi Pembina Jabatan Fungsional adalah menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, standar kompetensi aparatur sipil negara didasarkan pada kamus kompetensi teknis, kamus kompetensi manajerial, dan kamus kompetensi sosial kultural;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kesejahteraan Sosial


Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya


Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Sale and Lease Back