![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 298 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kabupaten/Kota
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan kabupaten/kota, setiap penyelenggara dan pengelola perpustakaan kabupaten/kota berpedoman pada standar nasional perpustakaan kabupaten/kota.
bahwa untuk mengukur penerapan standar nasional perpustakaan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penilaian perpustakaan kabupaten/kota melalui akreditasi perpustakaan.
bahwa untuk melakukan akreditasi perpustakaan kabupaten/kota, perlu menyusun instrumen akreditasi perpustakaan kabupaten/kota.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kabupaten/Kota.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 24 Tahun 2021
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-27/BC/2023
Petunjuk Teknis Penyelesaian Barang Asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dengan Cara Selain Diekspor
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 19/6/PADG/2017
Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 115 Tahun 2022
Kebijakan Keamanan Informasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan