Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 35 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Pengawas Obat dan Makanan


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2022
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1324

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2019
    Jadwal Retensi Arsip Badan Pengawas Obat dan Makanan
  2. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 35 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Pengawas Obat dan Makanan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Badan Pengawas Obat dan Makanan wajib memiliki jadwal retensi arsip yang ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.

  2. bahwa persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah dipenuhi melalui surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/56/2022 tanggal 10 Oktober 2022 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Badan Pengawas Obat dan Makanan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional


Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi


Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia


Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak