Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2015

Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1984
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta untuk mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi secara efektif dan efisien di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menerapkan manajemen risiko;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hari Santri


Peta Jabatan di lingkungan Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan


Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan


Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana