Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Ditetapkan pada tanggal 3 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 794

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam upaya penguatan fungsi pengoordinasian penyelenggaraan program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu dilakukan penataan struktur organisasi dan tata kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

  2. bahwa Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka sehingga perlu diubah.

  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/554/M.KT.01/2023.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Aplikasi Naskah Dinas Elektronik Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik


Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun


Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog