Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020

Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2020
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2020
    Perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
  2. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2020
    Perubahan Kedua atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
  3. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020
    Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
  4. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020
    Perubahan Keempat atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), evaluasi atas pelaksanaan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya, dan mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) serta dihubungkan dengan data situasi kasus COVID-19 di Indonesia di mana hingga saat ini terdapat 514 kasus terkonfirmasi dan 48 kasus meninggal dunia, diminta kepada seluruh Pimpinan, Hakim, dan Aparatur Peradilan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Fasilitasi Dan Sinergitas Pengembangan Pesantren


Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah


Pelaksanaan Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023


Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024