Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi


Ditetapkan: 11 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan iklim investasi dalam kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi khususnya untuk kegiatan niaga umum bahan bakar minyak, perlu mengubah ketentuan mengenai persyaratan dalam pengajuan izin usaha niaga umum bahan bakar minyak;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Izin Keamanan (Security Clearance)


Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Narkotika Nasional


Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Anatomik Subspesialis Hemato-Limfoid Endokrin


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor Nomor 12 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh