Standar Pelayanan Minimum Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Hasanuddin
Jenis: Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur sesuai dengan kebutuhan pengguna, diperlukan standar pelayanan minimum Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Hasanuddin.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Standar Pelayanan Minimum Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Hasanuddin.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 3 Tahun 2023
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama Negeri Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Medan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2017
Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bengkulu