Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 3 Tahun 2020

Penggunaan Mess di Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjaga penggunaan fungsi mess agar berfungsi secara optimal perlu dilakukan penatausahaan mess di Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;

  2. bahwa untuk memberikan pedoman bagi kuasa pengguna barang dalam melaksanakan penggunaan mess yang berada dalam penguasaannya agar dapat digunakan secara optimal;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Penggunaan Mess di Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional


Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia


Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota


Petunjuk Teknis Penentuan Ruang Bebas (Clearance) Kabel Saluran Udara atau Jembatan di atas Perairan