Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2017

Tata Cara Rekonsiliasi, Penyetoran dan Pelaporan Bonus Produksi Panas Bumi


Ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2017
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 458

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7, Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Rekonsiliasi, Penyetoran dan Pelaporan Bonus Produksi Panas Bumi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 November sampai dengan 14 November 2023


Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi


Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara


Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan