Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2017

Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian


Status: Diubah
Ditetapkan: 23 Januari 2017
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 273 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, sesuai dengan perkembangan teknologi di bidang perkeretaapian perlu mengatur peraturan yang terkait dengan sertifikasi tenaga pemeriksa prasarana perkeretaapian.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penanganan Tempat Kejadian Perkara Tindak Pidana Terorisme


Dewan Pertahanan Nasional


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024


Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa Ruas Transmisi dari MS Pertamina Cilegon – PT Chandra Asri Petrochemical dan PT Dong Jin Kota Cilegon, Provinsi Banten untuk PT Majuko Utama Indonesia


Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan November Tahun 2024