Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film


Ditetapkan: 30 Desember 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk efektivitas dan efisiensi dukungan administrasi dan teknis penyelenggaraan sensor film dan iklan film, dan dengan adanya perubahan organisasi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film;

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/1150/M.KT.01/2020 tanggal 27 Agustus 2020;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penjatuhan Pidana yang Berat dan Setimpal dalam Tindak Pidana Korupsi


Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pedoman Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga


Pencabutan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 211/M-DAG/KEP/4/2006 tentang Penunjukan Pejabat yang Diberi Wewenang untuk dan Atas Nama Menteri Perdagangan Menandatangani Keputusan Mengenai Penghapusan Barang-Barang Milik/Kekayaan Negara dari Daftar Inventaris Departemen Perdagangan